
Tanggal 17 September 1945, Palang Merah Indonesia resmi dibentuk. Sampai dengan 11 September 1970 PMI Jakarta yang berkantor di jalan Kramat Raya 47, berstatus sebagai Cabang. Ketika mulai ada pembagian wilayah kota menjadi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, kemudian PMI Cabang Jakarta mengadakan anak Cabang PMI wilayah Kota.
Karena Ibukota menjadi Daerah Tingkat I, maka Pengurus PMI Cabang Jakarta menghubungi Pengurus Besar PMI untuk meningkatkan status PMI Cabang menjadi PMI Daerah. Berdasarkan Surat Pengurus PMI DKI Jakarta No. 0322/A-St/70 tanggal 9 September 1970, maka Pengurus Besar PMI mengeluarkan Surat Keputusan No. 50/S.KP/PB tanggal 11 September 1970, ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Satrio. Isi Surat Keputusan tersebut antara lain membubarkan PMI Cabang Jakarta dan mengesahkan berdirinya PMI Daerah DKI Jakarta.
Ditetapkan pula bahwa Pengurus Besar memberi kuasa kepada bekas anggota-anggota Pengurus PMI Cabang Jakarta, untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus PMI DKI Jakarta, selama Pengurus yang baru belum dibentuk. Selanjutnya diberi tugas agar anggota-anggota tersebut membentuk Pengurus baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Surat Pengurus Besar PMI No. 3254/Psh. Tertanggal 12 September 1970 disebutkan, bahwa atas dasar SK Pengurus Besar di atas, maka PMI DKI Jakarta dapat mengambil langkah-langkah yang berhubungan dengan calon-calon Cabang yang ada dalam wilayah DKI Jakarta, berdasarkan pasal 29 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga (pada waktu itu).
Dinyatakan pula dalam Surat Pengurus Besar tersebut, bahwa :
Kemudian pada tanggal 10 Nopember 1970, Pengurus Daerah mengadakan Musyawarah dengan Gubernur KDKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur Dr. Soewondo, bertempat di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan. Sebagai tindak lanjut Musyawarah itu, Pengurus Daerah mengeluarkan Surat Keputusan No. 0537/SK/G-St/70 tanggal 29 Desember 1970, yang menetapkan :
Tembusan Surat Keputusan disampaikan kepada Pengurus Besar PMI, Gubernur KDKI Jakarta, Para Walikota, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas Kesehatan se DKI Jakarta, Anggota Pengurus PMI DKI Jakarta dan yang bersangkutan.
Sejak itu, maka di Ibukota ada PMI Daerah DKI Jakarta dengan Pengurus Daerahnya dan 5 (lima) Cabang PMI dengan 5 (lima) Pengurus Tingkat Cabang, khusus Cabang-Cabang yang ada di Jakarta, menurut sejarah terbentuknya, secara organisatoris jelas berada di bawah PMI Daerah, tidak berada langsung di bawah PMI Pusat (lihat SK Pengurus Besar PMI No. 3254/Psh. Dan SK Pengurus Daerah No. 0537/SK/G-ST/70).
Pada tanggal 10 Nopember 1970, Pengurus Daerah mengadakan Musyawarah dengan Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur Dr. Soewondo, bertempat di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan. Sebagai tindak lanjut Musyawarah itu, Pengurus Daerah mengeluarkan Surat Keputusan No. 0537/SK/G-St/70 tanggal 29 Desember 1970, yang menetapkan :
Tembusan Surat Keputusan disampaikan kepada Pengurus Besar PMI, Gubernur DKI Jakarta, Para Walikota, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas Kesehatan se-DKI Jakarta, Anggota Pengurus PMI DKI Jakarta dan PMI yang bersangkutan.

Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:.