PADA tanggal 10 Nopember 1970, Pengurus Daerah mengadakan Musyawarah dengan Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur Dr. Soewondo, bertempat di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan. Sebagai tindak lanjut Musyawarah itu, Pengurus Daerah mengeluarkan Surat Keputusan No. 0537/SK/G-St/70 tanggal 29 Desember 1970, yang menetapkan :
Tembusan Surat Keputusan disampaikan kepada Pengurus Besar PMI, Gubernur DKI Jakarta, Para Walikota, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas Kesehatan se-DKI Jakarta, Anggota Pengurus PMI DKI Jakarta dan PMI yang bersangkutan.
Periode | Nama Ketua | Nama Sekretaris | Nama Bendahara | Jumlah Pengurus | Nama Kepala Markas | Nama Direktur/Kepala UDD | Alamat Markas | Alamat UDD | SK Pengurus |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1970-1975 | 0 | ||||||||
1976-1981 | 0 | ||||||||
1982-1987 | 0 | ||||||||
1988-1993 | 0 |